Posted by : Unknown
Thursday, 26 September 2013
Produksi
Bagian
produksi bertugas untuk menjalankan proses produksi sesuai prosedur
yang telah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan CPOB dan cGMP terbaru
dan harus selalu update karena obat merupakan komoditi yang memerlukan
perlakuan khusus dari mulai bahan baku sampai pengemasan obat.
Pengawasan mutu (QC)
Bagian
pengawasan mutu (QC) bertanggung jawab penuh dalam seluruh tugas
pengawasan mutu mulai dari bahan awal, produk antara, produk ruahan, dan
produk jadi.
Pemastian mutu (QA)
bagian
pemastian mutu (QA) bertugas untuk memverifikasi seluruh pelaksanaan
proses produksi, pemastian pemenuhan persyaratan seluruh sarana
penunjang produksi, dan pelulusan produk jadi. Dalam hal ini, pemastian
mutu adalah suatu konsep luas yang mencakup semua hal yang akan
mempengaruhi mutu dari obat yang dihasilkan, seperti personel, sanitasi
dan higiene, bangunan, sarana penunjang, dan lain-lain.
Penelitian dan pengembangan (Research & Development/R&D)
Di bagian penelitian dan pengembangan, baik untuk obat baru ataupun me too product,
farmasis atau apoteker berperan dalam menentukan formula, teknik
pembuatan, dan menentukan spesifikasi bahan baku yang digunakan, produk
antara, dan produk jadi. Pengembangan produk ini dilakukan mulai dari
skala laboratorium, skala pilot, hingga skala produksi. Di beberapa
industri, bagian pengembangan produk juga bertanggung jawab terhadap
desain kemasan produk.farmatika
PPIC (Production Planning and Inventory Control)
Bagian
ini bertugas merencanakan produksi dan mengendalikan keseimbangan
antara persediaan dengan permintaan sehingga tidak terjadi overstock maupun understock.
Bagian PPIC ini biasanya juga bergabung dengan bagian gudang (gudang
bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi) dan dikepalai oleh seorang apoteker.
Pembelian (Purchasing)
Bagian
pembelian melayani pembelian bahan baku dan bahan kemas yang dibutuhkan
baik untuk proses produksi, proses penelitian dan pengembangan produk,
maupun untuk pengujian-pengujian yang dilakukan QC. Kepala atau manager
pembelian sebaiknya seorang apoteker
karena apotekerlah yang mengetahui tentang bahan baku dan bahan kemas
itu sendiri beserta dokumen-dokumen penyertanya sehingga perusahaan
tidak salah memilih atau tertipu oleh supplier (pemasok bahan baku atau bahan kemas).
Registrasi
Dalam
registrasi obat ke Badan POM diperlukan dokumen-dokumen yang harus
disiapkan, seperti dokumen bahan aktif, formula, proses pembuatan, data
uji disolusi terbanding, data uji stabilitas, BA/BE dan lain-lain.
Data-data tersebut yang mengerti adalah seorang farmasis.
Promosi obat kepada tenaga profesional lain (medical representative)
Apoteker
dapat mempromosikan obat kepada tenaga profesional lain seperti kepada
dokter karena apotekerlah yang paling mengerti tentang obat sehingga
dapat menjelaskan keunggulan produk yang ditawarkannya dari sisi ilmiah.
Industri farmasi sekelas novartis dan Pfizer mengharuskan seorang
medical representatifnya minimal seorang sarjana farmasi bukan sarjana
diluar farmasi dan apoteker
.
Mengapa posisi tersebut diatas diharuskan atau dianjurkan seorang farmasi atau apoteker ? kenapa tidak sarjana lainnya ?
Karena
obat adalah komoditi khusus yang memerlukan perlakuan khusus mulai dari
bahan baku sampai proses kemasannya tidak sembarang keilmuan dapat
menangani komoditi obat
Karena seorang Apoteker
dibekali keilmuan terkait farmasi industri secara keseluruhan dari
tingkat produksi sampai tingkat manajemen farmasi industri, tidak hanya
pada bidang keilmuan farmasi klinis
Aji Wibowo,S.Farm.,Apt
Semoga Bermanfaat Wallahu a’lam bishshawab
Sumber : Badan POM. 2006. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Jakarta. (dengan beberapa tambahan)